Lombok Tengah, NTB – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah amankan seorang pria berinisial H (58) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan di Kecamatan Batukliang Utara.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi, Rabu (23/4) menyampaikan Kejadian memilukan ini bermula sekitar bulan Agustus 2024, korban inisial RI (23) diminta datang ke rumah terduga pelaku dengan dalih untuk membuatkan kopi.
"Kebetulan korban saat itu tinggal bersama ibunya setelah kedua orang tuanya bercerai, kemudian pelaku meminta korban untuk datang kerumahnya, "ungkapnya.
Pelaku saat itu mengaku sedang tidak enak badan kemudian meminta korban untuk memijat tubuhnya.
"Setelah itu, pelaku langsung menarik tangan korban, membekap mulut korban dan memaksa menyetubuhi korban dengan ancaman akan dibunuh jika menolak, " terangnya.
Menurut Kasat Reskrim tindakan keji tersebut tidak terjadi hanya sekali. Dalam beberapa minggu berikutnya, terduga pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama dengan modus meminta bantuan kepada korban.
"Informasi sementara terduga pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi, "tegasnya.
Puncaknya terjadi pada tanggal 15 April 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, ketika korban saat itu melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki di rumah terduga pelaku, disaksikan oleh kakak tirinya berinisial MF. Saat ditanya, korban mengungkapkan bahwa bayi tersebut adalah hasil dari tindakan ayah kandungnya.
Atas pengakuan tersebut, pihak keluarga korban kemudian langsung melaporkan perbuatan terduga pelaku ke Polres Lombok Tengah.
"Terduga pelaku saat sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk proses penyidikan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan salah satu kekerasan seksual terhadap anak yang dimana pelakunya berasal dari lingkungan terdekat korban.
"Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual demi melindungi anak-anak dari kejahatan serupa, "tutup Kasat Reskrim.(Adb)