Kadus Dipecat Alasan Terlibat Aksi Demo, Kades Pagutan Dituntut Mundur

    Kadus Dipecat Alasan Terlibat Aksi Demo, Kades Pagutan Dituntut Mundur

    Lombok Tengah, NTB - Pemecatan yang dilakukan terhadap Kadus Lendang Buwuh Desa Pagutan Kecamatan Batukliang atas nama Yusuf Hamdani dapat pembelaan dari Forum Pemuda Peduli Desa (FPPD) Pagutan.

    "Kami nilai pemecatan tidak berdasar dan secara sepihak, tanpa melakukan mediasi mengingat camat batukliang menyarankan mediasi antara Kades Pagutan dengan Kadus Lendang Buwuh." ungkap Ahmad Yani penggagas FPPD pagutan, Jum'at (30/04/2021) di kediamannya sepulangnya bertemu dengan camat Batukliang.

    Dirinya sangat menyayangkan sikap Kepala Desa Pagutan yang terlalu gegabah dalam mengambil tindakan. Di dua Dusun saja belum ada pengangkatan Kadus sampai saat ini, sekarang malah menambah lagi masalah pemecatan yang dilakukan sehingga menambah lagi kekosongan Kepala Dusun.

    "Dihawatirkan tidak terjaganya kodusifitas Dusun itu sendiri karena tidak memiliki Kepala Dusun, baik dari keamanan dan kenyamanan penduduk." ketus Yani.

    Lebih lanjut Ahmad Yani mengatakan sangat heran, karena baru kali ini terjadi ketika masyarakat dan prangkat desa mengkritik seorang Kades malah disikapi arogansi main pecat-memecat dan terkesan tidak siap dikritik.

    "Keritikan yang kami lontarkan bukan keritikan dibuat-buat melainkan kenyataan yang kami lihat, apa salahnya diperbaiki saja kalok ada niat baik untuk memperbaiki Desa bukan malah membuat kekosongan perangkat Desa (Kadus/red) di beberapa Dusun." jelasnya.

    Ahmad Yani juga menilai seolah-olah masyarakat tidak punya hak bertanya tentang program-proggram Desa yang seharusnya ketika masyarakat bertanya akan dijawab kemana dan dimana dialokasikan DD dan ADD supaya tidak jadi pertanyaan Masyarakat.

    "Untuk itu kami dari FPPD menyatakan sikap kami tidak percaya terhadap Kepala Desa Pagutan. Jika tidak siap menjadi pemimpin Desa Pagutan yang mengedepankan transfaransi terhadap masyarakat dan tidak lagi mampu menyelesaikan sistem di Desa Pagutan silahkan mundur saja dari jabatan Kepala Desa." Tegas Yani yang mewakili FPPD Pagutan menyatakan sikap.

    Terlihat juga dari Surat Keterangan dari Camat Batukliang No. 140/ /BTK tertanggal 29 April 2021 yang menyatakan tidak menyetujui permohonan pemecatan Kadus Lendang Buwuh karena dinilai belum memenuhi kreteria yang dimaksud Pasal 17 ayal 1, 2, dan 3 serta Peraturan Bupati Loteng Nomer 43 tahun 2018, juga dinilai belum cukup Bukti pelanggaran yang dilakukan untuk pemecatan Kadus.

    (Syamsul Hadi)

    Lombok Tengah NTB Desa
    H. Syamsul Hadi, S.Pd

    H. Syamsul Hadi, S.Pd

    Artikel Sebelumnya

    Dandim Loteng Beri Bantuan Ke warga Disabilitas...

    Artikel Berikutnya

    Polres Loteng Bagi Takjil Gratis Sambil...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Polsek Ampenan Safari Kamtibmas Di Lingkungan Nelayan
    Kemenparekraf Dukung Pemulihan Pariwisata Lombok Barat
    Gelombang PHK Melanda Industri Teknologi dan Hiburan: Sony, eBay, Google, dan Lainnya Pangkas Ribuan Posisi
    TNI - Polri Dan Pemerintah Kabupaten Loteng Tandatangani NPHD Pemilu 2024
    Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Rutin Komsos Bersama Warga Binaan

    Ikuti Kami