Lombok Tengah, NTB - Pemecatan yang dilakukan terhadap Kadus Lendang Buwuh Desa Pagutan Kecamatan Batukliang atas nama Yusuf Hamdani dapat pembelaan dari Forum Pemuda Peduli Desa (FPPD) Pagutan.
"Kami nilai pemecatan tidak berdasar dan secara sepihak, tanpa melakukan mediasi mengingat camat batukliang menyarankan mediasi antara Kades Pagutan dengan Kadus Lendang Buwuh." ungkap Ahmad Yani penggagas FPPD pagutan, Jum'at (30/04/2021) di kediamannya sepulangnya bertemu dengan camat Batukliang.
Dirinya sangat menyayangkan sikap Kepala Desa Pagutan yang terlalu gegabah dalam mengambil tindakan. Di dua Dusun saja belum ada pengangkatan Kadus sampai saat ini, sekarang malah menambah lagi masalah pemecatan yang dilakukan sehingga menambah lagi kekosongan Kepala Dusun.
"Dihawatirkan tidak terjaganya kodusifitas Dusun itu sendiri karena tidak memiliki Kepala Dusun, baik dari keamanan dan kenyamanan penduduk." ketus Yani.
Lebih lanjut Ahmad Yani mengatakan sangat heran, karena baru kali ini terjadi ketika masyarakat dan prangkat desa mengkritik seorang Kades malah disikapi arogansi main pecat-memecat dan terkesan tidak siap dikritik.
"Keritikan yang kami lontarkan bukan keritikan dibuat-buat melainkan kenyataan yang kami lihat, apa salahnya diperbaiki saja kalok ada niat baik untuk memperbaiki Desa bukan malah membuat kekosongan perangkat Desa (Kadus/red) di beberapa Dusun." jelasnya.
Ahmad Yani juga menilai seolah-olah masyarakat tidak punya hak bertanya tentang program-proggram Desa yang seharusnya ketika masyarakat bertanya akan dijawab kemana dan dimana dialokasikan DD dan ADD supaya tidak jadi pertanyaan Masyarakat.
Baca juga:
Pelatihan Kewirausahaan Mandiri UMKM
|
"Untuk itu kami dari FPPD menyatakan sikap kami tidak percaya terhadap Kepala Desa Pagutan. Jika tidak siap menjadi pemimpin Desa Pagutan yang mengedepankan transfaransi terhadap masyarakat dan tidak lagi mampu menyelesaikan sistem di Desa Pagutan silahkan mundur saja dari jabatan Kepala Desa." Tegas Yani yang mewakili FPPD Pagutan menyatakan sikap.
Terlihat juga dari Surat Keterangan dari Camat Batukliang No. 140/ /BTK tertanggal 29 April 2021 yang menyatakan tidak menyetujui permohonan pemecatan Kadus Lendang Buwuh karena dinilai belum memenuhi kreteria yang dimaksud Pasal 17 ayal 1, 2, dan 3 serta Peraturan Bupati Loteng Nomer 43 tahun 2018, juga dinilai belum cukup Bukti pelanggaran yang dilakukan untuk pemecatan Kadus.
(Syamsul Hadi)