Lombok Tengah - Seorang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat), berhasil ditangkap oleh Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah. Kamis (28/1/21).
UA (28) Alias Ulil, Laki-laki, warga Lingkungan Mispalah, Kelurahan Perapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Diketahui, pelaku kerap melancarkan aksinya di wilayah Praya.
“Pelaku, melakukan aksinya lebih dari sekali dan masih dilakukan pengembangan terkait aksi pelaku di TKP yang lain oleh personel, " kata
Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana S.I.K saat dikonfirmasi Via WA.
Dikatakan, pengungkapan kasus curat tersebut setelah Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021, di Kios korban SAHRI, warga Linkungan Kemulah, Kelurahan Praya Kecamatan Praya.
"Korban mengaku, 4 unit Handpone merk OPPO A37, Samsung Galaxi Duos, Nokia, Iphone 4 dan uang tunai sejumlah 2juta rupiah beserta sekitar 10 selop rokok dari berbagai jenis merk, raib diambil pelaku, " jelas Kasat Reskrim.
Petugas kemudian berhasil menangkap pelaku UA, saat sedang nongkrong di Taman Tonjeng Beru berikut barang buktinya berupa 3 unit Handpone Yang masih dalam penguasaannya.
"Kita tangkap dia di taman Tonjeng Beru dan 3 unit Handpone hasi curiannya, ' pungkasnya.
Kini pelaku, masih dalam pemeriksaan isntens oleh personnel guna dilakukannya pengembangan terkait dibeberapa lokasi pelaku pernah melakukan aksi yang sama. Bahkan pernah tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan.
“Untuk penerapan pasal terhadap pelaku, masih kita tunggu hasil penyidikan lebih lanjut, mengingat pelaku juga pernah tersangkut kasus curas, semua masih kita dalami" tutup Agus.
(Hadi)