Lombok Tengah, NTB - Tim Puma Polres Lombok Tengah (Loteng), Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) inisial S alias Capek (43), warga asal Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Jumat (14/5) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra menjelaskan, pada Senin, 29 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 02.30 Wita bertempat di lingkungan Lendang Jangkrik, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya telah terjadi dugaan Curas. Dimana, pelaku diperkirakan berjumlah empat orang. Dua orang diantaranya melakukan pencurian dengan cara masuk melalui jendela rumah yang kebetulan tidak terkunci. Sedangkan dua lagi lainnya menunggu di luar rumah korban.
“Korban Fakhruddin (51) yang merupakan pemuka agama saat itu sempat terbangun dan melihat pelaku sudah berada di kamarnya. Kemudian pelaku mengancam korban menggunakan parang. Sedangkan pelaku yang lain mencari barang berharga yang ada di dalam rumah korban, ” terang Agus, Jumat (14/5).
Dijelaskan, barang yang berhasil diambil pelaku diantaranya uang berjumlah Rp. 36.500.000 (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yang ada di dalam tas istri korban, surat-surat penting lainnya, 3 buah HP dan perhiasan emas 101 gram.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Lombok Tengah untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, ” jelasnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 buah parang dengan sarung kayu warna coklat dan buah tas warna cream.
Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih kita kembangkan untuk menangkap dan memburu pelaku lainnya, ” katanya.
(Syamsul Hadi)