Sengketa Tapal Batas Wilayah Lombok Barat - Lombok Tengah Berakhir, MA Kabulkan Gugatan Pemda Lombok Tengah

    Sengketa Tapal Batas Wilayah Lombok Barat - Lombok Tengah Berakhir, MA Kabulkan Gugatan Pemda Lombok Tengah
    Sekretaris Daerah Lombok Tengah NTB Lalu Firman Wijaya

    Lombok Tengah - Permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng)  agar  mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat di kabulkan Mahkamah Agung RI.

    Mahakamah Agung RI, melalui  surat putusan No. 1 P/Hum/2023 tanggal 9 Februari 2023, dalam perkara yang diajukan Bupati Lombok Tengah sebagai pihak pemohon dan Menteri Dalam Negeri sebagai pihak termohon telah di terima Pemerintah Lombok Tengah.

     Sekertaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah. Lalu Firman Wijaya, menyatakan rasa syukurnya atas keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI. "Kami merasa senang dan bersyukur atas putusan tersebut. Kami percaya bahwa keputusan tersebut telah diambil setelah melalui proses persidangan yang cermat dan teliti, " ujar Sekda Minggu (19/03) di Praya.

    Menurut Sekda, pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakatnya di wilayah dusun Nambung dan seluruh wilayah lainnya. Pemerintah daerah juga akan menjalankan segala tindakan dan langkah yang diperlukan untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Agung RI ini secara maksimal.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung dalam proses penyelesaian permasalahan ini. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan terus bekerja keras dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat setemoat, "  janjinya.

    Secara terpisah, kuasa hukum Bupati Lombok Tengah, Ali Usman Ahim, SH., MH dan partner yang tergabung dalam Justa Law Firm Advocate & Legal Consultant, mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Permendagri Nomor 93 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1374), pada tanggal 22 Desember 2022.

    "Mahkamah Agung RI telah mengirimkan salinan putusan perkara kepada Bupati Lombok Tengah tanggal 10 Maret 2023. Dengan keluarnya putusan tersebut, maka dusun Nambung resmi menjadi wilayah Kabupaten Lombok Tengah, " kata Ali Usman Ahim. (Lalu Waeh).

    Lalu Sibawaeh

    Lalu Sibawaeh

    Artikel Sebelumnya

    Pemasyarakatan Bersih-bersih, Rutan Praya...

    Artikel Berikutnya

    Banjir Doorprize Warnai RAT Koperasi Pegawai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Nunung Resmi Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah di Bumbang Ke Polres Lombok Tengah
    Pastikan Situasi Kondusif, Kapolresta Mataram Pantau Debat Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami