Lombok Tengah - Lapas Terbuka Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB memberikan program Pembebasan Bersyarat kepada satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kemarin, Kamis (10/03).
WBP tersebut menerima Pembebasan Bersyarat atas dasar telah memenuhi syarat administratif dan substantif, salah satunya dengan mengikuti program pembinaan secara baik, mematuhi tata tertib yang berlaku di Lapas berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Selanjutnya WBP tersebut akan diserahkan kepada pihak Bapas untuk melaksanakan Bimbingan Klien Pemasyarakatan.
Bimbingan Klien Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem Pemasyarakatan yang menjiwai tata peradilan pidana dan mengandung aspek penegakan hukum dalam rangka pencegahan kejahatan dan bimbingan pelanggar hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Bimbingan Klien Pemasyarakatan dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ada di Bapas.(Adbravo)