Diduga Makan Racun Hama, Prempuan Tua di Praya Meninggal Dunia

    Diduga Makan Racun Hama, Prempuan Tua di Praya Meninggal Dunia

    Lombok Tengah NTB - Seorang Perempuan tua di wilayah Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah meninggal dunia diduga karena makan racun hama, Sabtu (05/02/2022).

    Informasi ini dikatakan Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Tengah IPTU Agus Priyatno, SH usai anggotanya melakukan olah TKP.

    "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada warga yang meninggal karena makan racun. Dari laporan tersebut, personel Polsek Praya Tengah segera mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP, "ungkap Agus.

    Kapolsek mengatakan, dari hasil keterangan yang diperoleh dari saksi LU, anak kandung korban menjelaskan, bahwa sebelum meninggal korban yang bernama O (70) perempuan warga Kecamatan Praya Tengah ini sedang duduk di teras rumahnya sekitar pukul 10.00 wita. 

    LU yang saat itu sedang memperbaiki kandang ayam sempat menanyakan kepada korban sedang apa, korbanpun menjawab sedang makan obat rematik. Melihat ibunya mengunyah dengan keras, LU curiga dan langsung memeriksa tempat daun sirih yang berada didepan ibunya dan ditemukan satu bungkus racun hama jenis puradan yang sudah terbuka. 

    "Seketika korban langsung muntah-muntah dan diberikan air kelapa untuk diminum, " Jelas Kapolsek. 

    Kapolsek menambahkan, korban sempat dibawa ke Puskesmas Batu Nyala untuk mendapat pertolongan medis, akan tetapi  kondisi korban terus menurun hingga nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. 

    Dari keterangan lanjut LU, karena faktor usia korban diduga salah makan obat dimana racun hama jenis puradan dikira obat rematik yang didapat disekitar rumahnya. 

    "Karena faktor usia korban tidak bisa membedakan antara racun hama dengan obat rematiknya, " Ujar Kapolsek. 

    Atas kejadian tersebut keluarga korban menganggapnya sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan outopsi terhadap korban dengan membuat pernyataan penolakan outopsi.(Adbravo)

    Lombok Tengah
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pelaku Penganiayaan Di Desa Aik Bukak Diamankan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Lombok Tengah Pimpin Sertijab PJU...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota
    Ops Lilin Semeru 2024, Polda Jatim Gelar Tes Urine Pengemudi Bus di Terminal Purabaya

    Ikuti Kami