Lombok Tengah NTB - Tim Opsnal resnarkoba polres Lombok Tengah berhasil mengamankan tersangka pelaku yang memiliki dan menguasai narkotika yang di duga jenis sabu di dusun Beleke, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu 09/10/2021.
Tersangka pelaku tersebut berinisial TR, laki berusia 60 tahun yang beralamat tinggal di wilayah Beleke, Kecamatan Praya Timur, Kecamatan Lombok Tengah.
Keterangan ini di sampaikan Kapolres Lombok Tengah AKBP Hari Indra Cahyono SH. SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian STK. SIK, Minggu 10/10/2021 di mapolres Lombok Tengah.
"Kemaren kami berhasil mengamankan tersangka di kediaman, serta beberapa barang bukti tindak pidana nya. Terungkap nya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang kami terima, " ungkap Hizkia.
Lanjut nya, bahwa kronologis penangkapan pada hari tersebut, setelah tim resnarkoba mendapatkan laporan, anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi dan tersangka yang dimaksud.
"Stelah mendapat kejelasan tim Opsional yang kebetulan dipimpinnya dan didampingi KBO resnarkoba Ipda Kadek Suhendra pada hari tersebut langsung melakukan penangkapan. Dan dari hasil penggeledahan kami amankan 11 bandel klip transparan, 4 buah Hp, dua buah dompet dan uang tunai sekitar Tujuh belasan Juta rupiah, "jelas Kasat.
Untuk kepentingan penyidikan dan perlunya pengembangan terhadap tersangka atas kasus ini, maka saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di polres Lombok Tengah.
"Sebagai ganjaran kami telah mempersiapkan pasal sangkaan yaitu pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancam dengan hukuman paling rendah 7 tahun penjara, " Pungkas Kasat Hizkia.(Adbravo)