Lombok Tengah, NTB - Pengadilan Negeri (PN) Praya dengan pengawalan kurang lebih 200-an pihak kepolisian Polres Lombok Tengah akan melaksanakan Eksekusi Pengosongan Lanjutan lahan seluas 5.480 meter di Dusun Ketapang Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah dengan No. putusan 26/Pdt.G/2016/PN. Prya. Jo. Pengadilan Tinggi Mataram No.19/PDT/2017/PT.MTR. Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.2736 K/Pdt./2017.
Eksekusi itu dipimpin langsung Putu Agus Wiranata SH. MH. Kepala PN Praya yang membacakan berita acara eksekusi pengosongan lanjutan dihadapan khalayak yang di undang hadir menyaksikan.
"Hasil putusan PN Praya menyatakan secara sah penggugat (Ni Wayan Darni, red) sebidang tanah seluas 5.480 meter di Dusun Ketapang Desa Kuta kecamatan Pujut sebagaimana tercantum dalam Hak Guna Bangunan no.18..." penggalan pembacaan kepala PN di lokasi eksekusi, kamis (10/06/2021).
Namun dalam prosesnya saksi sandingan yang memiliki Putusan Pengadilan Agama Praya No.147/Pdt.G/2008/PA.PRA. atas sebagian lahan yang ingin dieksekusi melalui kuasa hukumnya menolak dilakukakannya eksekusi karena adanya dua putusan perkara berbeda pada obyek yang sama.
"Intinya ini ada dua perkara yang berbeda dalam obyek yang sama, cuman kami menyayangkan sikap PN Praya yang tidak melibatkan pihak-pihak yang memiliki kekuatan hukum tetap atas obyek tanah tersebut berdasarkan putusan PA Praya." Ungkap M. Haerudin MS, SH. kuasa hukum para saksi sandingan yang menolak eksekusi.
Dari hal tersebut AKBP Esty Setyo Nugroho SIK Kapolres Lombok Tengah yang memimpin pengawalan dan pengamanan jalannya eksekusi mengatakan banyaknya personil yang dibawa semata untuk berjaga berbagai kemungkinan keributan dan memberi rasa aman bagi semua pihak yang hadir dalam eksekusi tersebut.
Setelah negosiasi yang alot dari pagi sampai siang namun belum adanya titik temu dari eksekusi tersebut, pihak BPN yang hadir menawarkan rekonstruksi HGB nomor 18 yang menjadi acuan putusan Pengadilan Negeri Praya tersebut.
"Tidak ada kata lain selain rekonstruksi" kata pihak BPN yang hadir dalam proses eksekusi tersebut.
Dengan begitu, pihak PN Praya mundur dan menunda eksekusi pengosongan lanjutan sampai hasil rekonstruksi Sertifikat HGB nomor 18 selesai dilakukan oleh BPN Lombok Tengah.
Koordinator Solidaritas Warga Intern Mandalika (SWIM) L. Eka Putra, SH. yang ikut mengawal jalannya eksekusi juga ikut bersuara dan memberikan saran agar Pengadilan Negeri jangan terkesan terburu-buru melakukan eksekusi tanpa memperhatikan alasan pihak yang dieksekusi.
"Sebagaimana diketahui pihak yang dieksekusi bertahan karena memegang putusan PA lengkap dengan berita acara pelaksanaan eksekusi, lalu mau dikemanakan Putusan PA yang juga memiliki kekuatan hukum tetap." kata L. Eka .
Tak lupa ia juga mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Lombok Tengah yang sangat profesional mengatasi konflik sehingga keadaan dari awal sampai selesai dengan pernyataan eksekusi ditunda berjalan kondusif.
(Syamsul Hadi)